Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor:
330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Mata
Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang
Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3)
Selasa, 08 September 2020
Home »
Perangkat KBM
» KI-KD AGRIBISNIS PERIKANAN AIR PAYAU DAN LAUT
0 komentar:
Posting Komentar