Guru Penggerak

Guru mana yang akan digerakkan Kemdikbud untuk program Guru Penggerak ini?

Kemdikbud dan Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Mendikbud Bapak Prof.Muhajir Effendi bersama Ketua IGI Pusat Bapak Muhammad Ramli Rahim (MRR) dan pengurus IGI

SAGUSABLOG IGI

SAGUSABLOG merupakan salah satu kanal pelatihan Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Buton Periode 2018-2023

Pengukuhan Pengurus dilakukan oleh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sulawesi Tenggara

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Workshop sekolah model dan pembinaan dalam pengembangan yang diselenggarakan oleh LPMP Sulawesi Tenggara Tahun 2016

WORKSHOP SAGUSABLOG LANJUTAN Gelombang 49

Workshop SAGUSABLOG LANJUTAN Kelas 49-D, 18 Oktober s/d 24 oktober 2020

Selamat Datang di Blog Jaringan Kimia 2020, Radiartono, S.Pd - Anggota IGI Kab. Buton, Sulawesi Tenggara
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Agustus 2023

Surat Edaran Komunitas Belajar -

Surat Edaran Komunitas Belajar

Berlaku mulai 18 Agustus 2023

Halo Bapak dan Ibu Pendidik,

Dalam rangka sekolah mengoptimalkan transformasi pembelajaran bagi peserta didik, peran para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diperlukan guna meningkatkan kualitas praktik pembelajaran di satuan pendidikan, dengan meningkatkan kompetensi secara berkala yang dapat dilakukan melalui Komunitas Belajar.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terdapat 6 poin yang perlu diperhatikan:
  1. Komunitas belajar merupakan wadah bagi guru dan tenaga kependidikan untuk belajar bersama dan berkolaborasi secara rutin, memiliki tujuan yang jelas dan terukur dalam meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar murid.
  2. Setiap satuan pendidikan harus memiliki komunitas belajar dalam sekolah yang berpusat pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri.
  3. Satuan pendidikan perlu melakukan belajar bersama di dalam komunitas belajar antar sekolah yang berfokus pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri.
  4. Komunitas belajar dalam dan antar sekolah dapat berbagi praktik baik melalui webinar pada tautan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
  5. Kemendikbudristek telah menyusun Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar yang dapat diakses pada tautan berikut: https://bit.ly/OptimalisasiKomunitasBelajar
  6. Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat sesuai kewenangannya perlu melakukan:
  • Sosialisasi Panduan Komunitas Belajar bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
  • Pendampingan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam mengimplementasikan komunitas belajar;
  • Fasilitasi pelaksanaan komunitas belajar; dan
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan komunitas belajar.
Selengkapnya dapat Bapak dan Ibu simak dalam dokumen yang telah disematkan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Dokumen Pendukung


Jumat, 06 November 2020

Daftar Peserta Workshop Online SAGUSABLOG Gelombang 51, Kelas 51-N

Berikut Daftar Peserta Workshop Online SAGUSABLOG Gelombang 51, Workshop Online Gelombang 51-N akan dimulai tanggal 8 - 14 Nopember 2020.

Mentor Kelas 51-N :
1. Marliana (SDN 11 Tanjungmedang-Riau)
2. Radiartono (SMKN 1 Pasarwajo-Sulawesi Tenggara)



Senin, 19 Oktober 2020

Workshop Sagusablog Dasar 46 + OBS Dasar - Universitas STEKOM dan IGI




Workshop SAGUSABLOG 46 yang digabung dengan Workshop Membuat Media Pembelajaran berbasis Record Screen Menggunakan OBS, dan peserta akan mendapatkan 2 sertifikat sekaligus khusus bagipeserta yang berhasil mengintegrasikan video hasil record screen OBS kedalam blog Guru.

Kegiatan Workshop ini berlangsung pada 10 sd 16 Agustus 2020 di SIM PG IGI.

Link download OBS terbaru : https://obsproject.com/download (pilih 64 bit atau 32 bit disesuikan dengan window yang dipakai)

Link downlod OBS versi portable (untuk pengguna windows 7) : https://portableapps.com/apps/music_video/obs-studio-portable

Materi terkait OBS berupa video yang sudah saya upload di youtube dan bisa diakses pada link di bawah ini
Materi Membuat Media Pembelajaran Berbasis Record Screen Menggunakan OBS

1. Instalasi OBS Link video materi : https://youtu.be/jwgXa-o3irU
2. Pemahaman Scene dan Source Link video materi : https://youtu.be/snNpDTYcZ70
3. Mendesain tampilan OBS Link video materi : https://youtu.be/gqB7lyFhrCc
- Menampilkan display capture
- Menampilkan window capture
- Menampilkan kamera wajah
- Menampilkan gambar dan logo
- Membuat teks animasi berjalan
- Mengatur audio mixer
4. Membuat scene intro dan ending video Link video materi : https://youtu.be/Y6lbhGiL5RM
5. Memulai record OBS Link video materi : https://youtu.be/nqaVnB-r-58
6. Pembuatan thumbnail youtube Link video materi : https://youtu.be/EmGJuymAZd4
7. Unggah video OBS ke youtube Link video materi : https://youtu.be/dbTZKC5qQi8
8. Menampilkan hasil video di Blog Link video materi : https://youtu.be/foZsjo9Sjos

Aset gambar dan lain lain yang digunakan sampel dalam workshop ini dapat diunduh di link berikut ini: https://s.id/asetOBS

Tugas akhir yang dikumpulkan adalah link postingan blog yang berisi video pembelajaran dengan OBS, contoh : https://emsholy.blogspot.com/2020/07/video-membuat-media-pembelajaran-dengan.html


Minggu, 11 Oktober 2020

Perjalananku di SAGUSABLOG IGI

Awal mula saya di sagusablog IGI yaitu saat mengikuti kegiatan workshop online sagusablog dasar gelombang 46 sebagai peserta yang diselenggarakan oleh Salah satu kanal pelatihan IGI Sagusablog. sagusablog dasar 46 tersebut berlangsung selama satu minggu mulai tanggal 10 s/d 16 agustus 2020, dengan mentor kelas Pak Ali zainal dan Ibu Elly Passaribu. Selanjutnya saya mengikuti Kegiatan SAGUSABLOG lanjutan yg diselenggarakan oleh Ikatan Guru indonesia merupakan langkah awal dan penentu agar saya dapat menjadi mentor di Kanal SAGUSABLOG IGI. Kegiatan sagusablog lanjutan yang saya ikuti merupakan Workshop SAGUSABLOG Lanjutan Gel. 47 yang diselenggarakan selama satu minggu pada tanggal 7 s/d 13 September 2020 secara online. 

Pada Sagusablog lanjutan Gelombang 47 saya dimasukkan di kelas 47-J bersama 7 peserta lain dari berbagai daerah yang kami tidak saling mengenal, dengan Mentor Kelas Pak Nur Wiji Solikhan dan Bu Dyah Ayu Woroh Wirateh, Mentor Tamu Pak Jonter Siregar dan Pak Christophorus.

Alhamdulillah Pada hari terakhir tepatnya tanggal 13 September sekitar Pukul 20.00 saya dinyatakan lulus Oleh mentor Nur Wiji dan berhak memperoleh sertifikat pelatihan, dan saya merupakan peserta pertama yang dinyatakan lulus. Setelah kelulusan saya, mentor merekomendasikan saya untuk bergabung menjadi mentor, saya menyambutnya dengan gembira. Pada Hari itu juga saya masuk dalam grup telegram Mentor Sagusablog bersama mentor-mentor senior maupun mentor yang baru bergabung seperti saya. 

Pada kesempatan selanjutnya ada pendaftaran mentor untuk kegiatan sagusablog Gelombang 48 untuk kelas dasar dan gelombang 49 untuk kelas lanjutan. saya juga ikut untuk mendaftar dan saya masuk dalam daftar mentor pada kegiatan tersebut tetapi pada sagusablog kelas lanjutan bukan kelas dasar seperti yang saya harapkan. Kegiatan sagusablog dasar 48 diselenggaran pada tanggal 4 s/d 10 Oktober 2020 dan Sagusablog lanjutan pada tanggal 18 s/d 24 Oktober 2020. Walaupun saya tidak masuk dalam daftar nama mentor sagusablog dasar 48 tetapi saya dapat bergabung di kelas sebagai mentor tamu, dan saya dimasukkan dalam kelas 48-M oleh mentor Kece dan supel yaitu Mentor Sodikin Sc dan Mentor Tiwuk Ari, kemudian sy mendaftar pada kegiatan workshop sagusablog dasar 50 Jawa Tengah. pada sagusablog 50 Jawa tengah tersebut saya tergabung di kelas 50-L bersama Mentor Pak Jonter Siregar yang merupakan mentor tamu saat saya menjadi peserta sagusablog lanjutan 47-J.
Dengan menjadi mentor, saya berharap mendapatkan pengalaman terkait blog untuk mengembangkan blog saya.

Ucapan terima kasihku kepada mentor sagusablog dasar gelombang 46 kelas 46-H Pak Ali zainal/Ibu Elly Passaribu, Mentor Sagusablog lanjutan 47 Kelas 47-J Pak Nur Wiji dan Bu Dyah Ayu Woro Wirateh (terima kasih sudah merekomendasikan saya menjadi mentor), Tak lupa pula ucapan terima kasih kepada Pak Amin Mungamar (Mr.Mung) selaku founder kanal sagusablog yang telah menyetujui saya menjadi mentor. Secara umum saya mengucapkan terima kasih kepada semua mentor yang telah membimbing saya dalam setiap kegiatan workshop sagusablog sehingga saya akhirnya bergabung menjadi mentor.  

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

IGI Kabupaten Buton 
Sharing and Growing Together

Rabu, 09 September 2020

Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Buton Periode 2018-2023

Pengukuhan Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Buton, Pasarwajo pada Hari Sabtu 21 Juli 2018.

IGI


IGI

Dengan dikukuhkannya kepengurusan IGI Kabupaten Buton dengan harapan IGI kedepan dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan kompetensi dan mutu pendidikan yang ada di Buton. Kontribusi yang diharapkan dari pengurus IGI Kabupaten Buton kedepannya adalah pemanfaatan penilaian digital dalam pembelajaran. Sesuai dengan Tema kegiatan "Pemanfaatan Digital Assessment", akan diperkenalkan kepada teman-teman terkait pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran. hal tersebut merupakan salah satu target kita tapi ini baru langkah awal untuk ke depan karena masih banyak hal-hal yang bisa dikerjakan secara bersama.



IGI Kabupaten Buton akan menginisiasi berdirinya IGI untuk membantu meningkatkan mutu dan kompetensi guru khususnya guru yang ada di wilayah Buton. IGI nantinya akan hadir dengan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sifatnya membantu guru dalam meningkatkan kompetensinya. Selain itu, IGI juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan juga organisasi-organisasi profesi yang ada di Kabupaten Buton dengan melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan potensi guru.

Terima kasih,

Berbagi dan Tumbuh Bersama






Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk Sekolah Model

Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;

Dalam implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat pada Gambar 1.

clip_image002

Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :

  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
  4. Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
  5. Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal

1. Siklus SPMI di Sekolah

Sistem Penjaminan Mutu Internal seperti digambarkan pada Gambar 2., merupakan suatu siklus yang kontinu yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan bekerja sama dengan komite sekolah.

Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii) implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v) penetapan standar mutu pendidikan. Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan.

clip_image004

Gambar 2.Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi. Selanjutnya rencana pemenuhan tersebut dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). Setelah perencanaan dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama periode tertentu, dilakukan langkah keempayaitu evaluasi/ audit secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah; (i) pemenuhan 8 SNP, dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi. Dari hasil evaluasi/audit kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman. Siklus pemenuhan mutu pada setiap sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar.3.
clip_image006

Gambar 3. Siklus Pemenuhan Mutu Secara Berkelanjutan di Satuan Pendidikan

2. Pembagian Peranan dalam Pengembangan SPMI di Sekolah

Guna melaksanakan sistem penjaminan mutu internal, sekolah membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah. Secara organisasi, posisi dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar 4.

clip_image008

Gambar 4. Bagan Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

Agar tidak terjadi tumpang-tindih peranan antara kelembagaan sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan kelembagaan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah, dilakukan pembagian peranan sebagai berikut:

Tugas Sekolah :

  • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
  • Menyusun dokumen SPMI
  • Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah
  • Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran
  • Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
  • Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
  • Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan

Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah :

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
  • Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
  • Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
  • Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

3. Hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal

Hasil dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah terjadinya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah dari waktu ke waktu seperti yang terlihat pada Gambar 5. Skor tersebut adalah untuk setiap standar dari 8 SNP yang telah ditetapkan. Keberhasilan SPMI di setiap satuan pendidikan ditunjukkan oleh peningkatan skor dari setiap standar setiap kali dilakukan penilaian. Namun demikian, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah, tidak harus dipaksakan menaikkan skor seluruh 8 standar pada periode yang sama.

clip_image010

Gambar 5. Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Setiap Satuan Pendidikan

Untuk melakukan Sistem Penjaminan mutu Pendidikan internal Sekolah bisa melakukan workshop dengan mengkaji

A. Standar Nasional Pendidikan

Tujuan pengkajian Standar Nasional Pendidikan adalah:

  1. Menjelaskan tujan pendidikan nasional Indonesia sebagai akar dari standar nasional pendidikan
  2. Menemukenali prinsip-prinsip dari penyelenggaraan pendidikan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
  3. Menggali mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
  4. Menyepakati untuk mencapai pendidikan Indonesia yang bermutu diperlukan acuan yang tepat
  5. Menguraikan komponen dan indikator standar nasional pendidikan di Indonesia

Bahan Bacaan Untuk Membahas Standar Nasional Pendidikan

  1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  19. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Standar Nasional Pendidikan 2006
  20. Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Angka 2.4 Acuan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

B. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Tujuan pengkajian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah;

1) Menjelaskan cara untuk memenuhi standar nasional pendidikan melalui PMP.

2) Menjelaskan tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan komponen PMP.

3) Menyebutkan pihak-pihak yang berperan dalam pemenuhan SNP.

4) Menyusun daftar peran para pihak dalam penjaminan mutu pendidikan

Bahan Bacaan Untuk Pembahasan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dan Bab 5 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan

C. Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan

Dalam mengkaji Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan ada lima hal pokok yang perlu dipelajari, yaitu:

  1. Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal ; bertujuan menggambarkan siklus penjaminan mutu internal, menjelaskan tahapan dalam siklus SPMI dan menjelaskan definisi dan tujuan masing-masing tahapan dalam siklus dengan benar. Bahan Bacaannya adalah:

Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah

Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.2 Sistem Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan dan Angka 2.4 Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan

  1. Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan; tujuan agar terampil melakukan Pemetaan mutu/EDS. Bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 4 Pemetaan Mutu Pendidikan
  2. Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu; tujuan agar mampu menyusun rencana pemenuhan mutu berdasarkan hasil EDS. bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 5 Penyusunan Rencana Pemenuhan  Mutu
  3. Pelaksanaan Pemenuhan MutuBahan ; Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme pemenuhan mutu satuan pendidikan dan menggambarkan teknik dalam membangun partisipasi dalam menyusun dokumen implementasi. Bahan Bacaannya adalah
  • Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.3 Tim Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan.
  • Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 6 Implementasi Pemenuhan Mutu
  • Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Angka 3.6 Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Mutu/Audit Mutu; Tujuannya adalah membuat dokumen rencana evaluasi dan menjelaskan mekanisme monitoring dan evaluasi/audit pemenuhan dan peningkatan mutu sesuai rencana.Bahan bacaannya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 7 Evaluasi/Audit Mutu

Sumber : https://mutudidik.wordpress.com